W B S

Whistle Blowing System

Tentang WBS

Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pelaporan

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan.
  • Menjelaskan dimana dan kapan kasus tersebut dilakukan.
  • Siapa pejabat / pegawai yang terlibat.
  • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, foto dan rekaman).

Tahap Pelaporan

  • Identitas pelapor (nama dan nomor handphone) harus valid.
  • Petugas akan melakukan verifikasi atas laporan yang diterima.
  • Pegawai yang dilaporkan adalah pegawai RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
  • Bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku.