Tata Tertib Menunggu dan Mengunjungi Pasien

  1. Menjaga norma susila dan sopan santun
  2. Menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban Rumah sakit.
  3. Tidak merokok di lingkungan Rumah Sakit.
  4. Tidak membawa anak dibawah umur <12 tahun
  5. Mematuhi jam kunjungan Rumah Sakit . Hari kerja dan Hari Libur : Pagi Pukul 10.30 s.d 12.00 WIB,  Sore Pukul 16.30 s.d 20.00 WIB
  1. Penunggu pasien tidak lebih dari 2 (dua) orang
  2. Menggunakan kartu identitas penunggu pasien
  3. Menggunakan tanda pengenal untuk pengunjung pasien
  4. Jika pasien dalam keadaan gawat, pasien boleh ditunggu oleh keluarga pasien dan Rohaniawan.
  5. Penunggu Tidak boleh duduk/berbaring/tidur di tempat tidur Pasien
  6. Tidak membawa perhiasan, barang berharga dan uang berlebihan. Jika hilang, pihak Rumah Sakit tidak bertanggung jawab.
  7. Pengunjung tidak boleh berada diruang perawatan bayi/Ponek sewaktu pemeriksaan dokter kecuali jika diperlukan sehubungan dengan kondisi kesehatan pasien (gawat)
  8. Tidak membawa pulang fasilitas (barang milik) Rumah Sakit.
  9. Tidak mencuci pakaian di ruang perawatan/kamar mandi pasien, kecuali mencuci/menjemur di tempat yang telah disediakan Rumah Sakit.
  10. Tidak mengganggu barang invetaris Rumah Sakit
  11. Bertanggung jawab atas kerusakan barang/alat inventaris Rumah sakit yang ditimbulkan pasien atau pengunggu pasien/keluarga
  12. Ketika pasien pulang/keluar dari ruang perawatan, semua barang inventaris Rumah Sakit diserahkan kepada petugas.
Leave a reply