Salam Sehat Sobat Soetrasno,

Di era yang serba cepat dan canggih ini, hampir semua gadget yang ada memiliki kamera dan koneksi internet. Hanya dengan telepon genggam, kita sudah bisa dengan mudahnya mengambil foto setiap saat dan menyampaikan foto itu ke banyak orang dengan jangkauan yang luasd.

Namun, tidak di semua tempat seseorang boleh mengambil foto tanpa izin. Salah satunya adalah di rumah sakit,  di ruang pelayanan dan perawatan khususnya terkait dengan pelayanan dan tindakan medis. Berikut dasar hukum atas peraturan larangan mengambil gambar di ruang pelayanan dan perawatan rumah sakit :

  1. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)
  2. Peaturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 huruf a dan c.
  4. Dan dasar hukum lain yang relevan atau terkait.

Atas dasar hukum di atas, larangan pengambilan gambar di rumah sakit penting sebagai upaya untuk :

  1. Menjaga rahasia kedokteran mencakup data dan informasi mengenai:
    a. identitas pasien;
    b. kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik,
    pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan
    dan/atau tindakan kedokteran; dan
    c. hal lain yang berkenaan dengan pasien.
  2. Menghormati hak-hak pasien dan pengunjung lain
  3. Menghormati hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.

Semoga bermanfaat, kerjasama Anda adalah kenyamanan kita bersama.

Leave a reply