KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
(Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien):
- Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat
- Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif denganmengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
- Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
- Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
- Melaksanakan fungsi sosial
- Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
- Menyelenggarakan rekam medis; i.menyediakan sarana dan prasarana umum yanglayak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanitamenyusui, anak-anak, lanjut usia
- Melaksanakan sistem rujukan; k.menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; m.menghormati dan melindungi hak pasien
- Melaksanakan etika Rumah Sakit
- Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
- Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
- Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)
- Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalammelaksanakan tugas; dan t.memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
- Rumah Sakit mempunyai kewajiban mengupayakan:
1. Keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; dan
2. Keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit.
Leave a reply