Pada bulan Desember 2019, penyakit baru yang disebut Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19) terdeteksi di Cina , yang disebabkan oleh Virus (SARS-CoV-2), yang merupakan bagian dari keluarga besar virus yang disebut coronavirus. Tanda-tanda umum infeksi tersebut  adalah : Demam, gangguan pernafasan seperti batuk, sesak nafas disertai kesulitan bernafas serta ada tambahan gejala baru yaitu diare. Pada kasus yang lebih parah dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernafasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Virus ini dapat menyebar melalui manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi pada jarak 1 (satu) meter atau melalui droplet  orang yang terinfeksi pada saat batuk atau  bersin. Droplet dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut, atau dapat menempel pada permukaan atau benda. Orang dapat tertular COVID-19 Jika menyentuh permukaan atau benda yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata, tetapi ini tidak dianggap sebagai cara utama penyebaran virus.

Adapun Protokol pencegahan penularan COVID-19   di area Publik seperti yang kita terapkan di RS ini sbb :

  1. Pastikan seluruh area public bersih : melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/ escalator, tombol lift, pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metal detector, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas umum, lainnya dengan desinfektan ( Cairan pembersih ) secara berkala minimal 3 x sehari.
  2. Menyediakan saran cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan mmenyediakan Hand Sanitizer di setiap pintu masuk, lift dan tempat yang mudah di akses.
  3. Tidak dianjurkan menyediakan dispenser di area yang banyak dilewati pengunjung.
  4. Memasang pesan-pesan kesehatan ( Cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, Etika Batuk/bersin ), ditempat-tempat strategis seperti di pintu masuk. Menginformasikan kepada pengunjung untuk menggunakan alat-alat ibadah pribadi.
  5. Lakukanlah pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masuk dan amati kondisi umum pengunjung.
  6. Apabila terdapat pengunjung dengan suhu di atas 38 C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera dianjurkan periksa di poliklinik khusus .
  7. Apabila diamati ada pengunjung dengan gejala batuk/pilek/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan
  8. Pengelola area public atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.

PANDUAN DESINFEKSI

Alat dan Bahan yang digunakan oleh RSUD dr. R. SOETRASNO REMBANG yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Alat :

  1. ULV ( Cold Fogger, Mist Blower, DAF 3000)
  2. Sprayer (elektrik atau manual)
  3. Lap flannel/kain microfiber/mop
  4. Kelistrikan.
  5. APD ( Masker N95, sarung tangan, pakaian pelindung, kaca mata geoggle )

 

WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN DESINFEKTAN             :

Secara  Rutin dan Berkala di bagi menjadi 2 Periode :

  1. Pelaksanaan secara Rutin setiap hari jadwal 2 kali kegiatan
  2. Area Luar seperti halaman luar sekitar RSUD di setiap titik tempat yang sering digunakan oleh orang-orang berkumpul : Gazebo, Doorlope. Dilakukan secara rutin pada Jam 10.00 wib
  3. Area Interna lingkungan RSUD : Poliklinik dan Ruang tunggu, di mana sudah tidak ada pasien. Dilakukan secara rutin pada sore hari jam  00 wib
  4. Apabila ada pasien pulang dari rawat inap, maka langsung dilakukan tindakan segera untuk mendesinfeksi ruangan tersebut. Adapun teknik penatalaksanaan adalah :
  5. Penyemprotan dengan menggunakan desinfektan tersebut selama 5-10 menit
  6. Menggunakan UV selama 1 jam.

 

Dengan beberapa hal tersebut di atas adalah cara untuk meminimalisir atau mengurangi dan mengamankan semua benda mati yang dapat memungkinkan sebagai konduktor penyebaran COVID-19 di RSUD dr. R.SOETRASNO ini.

Leave a reply